TATA TERTIB PESERTA DIDIK SMA NEGERI 61 JAKARTA
- Menimbang :
a. Bahwa Sekolah sebagai suatu lembaga pendidikan, memerlukan adanya aturan tertulis yang dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pembinaan Peserta Didik;
b. Bahwa sehubungan dengan butir a di atas, perlu ditetapkan peraturan Tata Tertib Peserta Didik SMA Negeri 61 Jakarta dengan surat keputusan.
- Mengingat :
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Kelulusan;
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah;
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Peraturan Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : TATA TERTIB PESERTA DIDIK SMA NEGERI 61 JAKARTA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Definisi
Dalam Tata tertib ini yang dimaksud dengan:
1. Hak peserta didik adalah segala sesuatu yang dapat diperoleh peserta didik SMA Negeri 61 Jakarta selama menjadi peserta didik di SMA Negeri 61 Jakarta.
2. Kewajiban peserta didik adalah segala sesuatu yang harus dilakukan oleh peserta didik SMA Negeri 61 Jakarta selama menjadi peserta didik di SMA Negeri 61 Jakarta.
3. Larangan bagi peserta didik adalah segala sesuatu yang tidak boleh dilakukan oleh peserta didik SMA Negeri 61 Jakarta selama menjadi peserta didik di SMA negeri 61 Jakarta.
4. Pakaian seragam adalah busana yang harus dikenakan oleh peserta didik SMA Negeri 61 Jakarta selama berada di lingkungan SMA Negeri 61 Jakarta selama peserta didik yang bersangkutan tercatat sebagai peserta didik SMA Negeri 61 Jakarta.
5. Sanksi bagi peserta didik adalah segala hal yang menjadi konsekuensi atas tindakan atau pelanggaran yang dilakukan oleh peserta didik SMA Negeri 61 terhadap tata tertib SMA Negeri 61 Jakarta.
Pasal 2
Tujuan dan Isi
Tata tertib ini dibuat sebagai pedoman bagi sekolah dan peserta didik agar tercapai tujuan peserta didik yaitu prestasi yang tinggi, dalam kecerdasan ilmu pengetahuan dan tingkah laku serta budi pekerti yang dilandasi oleh nilai-nilai luhur Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA DIDIK
Pasal 3
Hak Peserta Didik
Seluruh peserta didik SMA Negeri 61 Jakarta berhak memperoleh hal-hal sebegai berikut:
1. Mendapat pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya.
2. Memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya.
3. Mengikuti program berkelanjutan baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan.
4. Mendapatkan fasilitas belajar, beasiswa, atau bantuan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Memperoleh hasil Laporan Hasil Belajar Siswa (LHBS)
6. Menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kemampuan dan aturan yang berlalu.
Pasal 4
Kewajiban Peserta Didik
Seluruh peserta didik SMA Negeri 61 Jakarta berkewajiban melakukan hal-hal sebagai
berikut:
1. Menjalankan ajaran agama/kepercayaan masing-masing.
2. Hormat dan sopan kepada semua warga atau keluarga besar SMA Negeri 61 Jakarta termasuk tamu sekolah
3. Menjaga nama baik diri sendiri, keluarga dan sekolah, dimanapun dan kapanpun berada.
4. Memelihara keamanan, ketertiban, kebersihan, kerindangan, kenyamanan, kekeluargaan, kecerdasan, dan keindahan sekolah (8K).
5. Melaksanakan tugas-tugas pembelajaran dan tugas-tugas lain dari guru bidang mata pelajaran.
6. Membayarkan biaya pendidikan yang telah ditetapkan, selambat-lambatnya tanggal 10 pada setiap bulannya.
7. Mematuhi semua peraturan SMA Negeri 61 Jakarta.
8. Membawa kartu pelajar selama berada di lingkungan SMA Negeri 61 Jakarta.
9. Mengisi dan menyerahkan pernyataan kesediaan mentaati tata tertib peserta didik
10. Mengisi dan menyerahkan pernyataan bebas narkoba yang telah ditandatangani orang tua/wali di atas materai Rp6.000.
BAB III
SERAGAM PESERTA DIDIK
Pasal 5
Pakaian Seragam Harian
1. Hari Senin s.d. hari Rabu
Pria: mengenakan seragam celana warna abu-abu, dengan kemeja warna putih pakai badge OSIS dimasukkan dalam celana, ikat pinggang warna hitam, sepatu warna hitam bertali (tidak bahan kaos/plastik), kaos kaki warna putih (tidak memakai pakaian ketat, junkies).
Wanita: mengenakan rok warna abu-abu panjang tidak berempel model A-line, dengan kemeja warna putih pakai badge OSIS dimasukkan dalam rok, ikat pinggang warna hitam, sepatu warna hitam bertali (tidak bahan kaos/plastik), kaos kaki warna putih. Rok panjang mulai dipakai dari kelas X tahun pelajaran 2009/2010. Kelas XI dan XII tahun berjalan, menyesuaikan (tidak memakai pakaian ketat, junkies)
2. Hari Kamis :
Pria: memakai celana putih dan kemeja batik sekolah, dimasukkan ke dalam celana, ikat pinggang warna hitam, sepatu warna hitam bertali (tidak bahan kaos/plastik), dan kaos kaki warna putih (tidak boleh memakai pakaian ketat).
Wanita: memakai rok putih panjang tidak berempel model A-line dan kemeja batik sekolah, dimasukkan ke dalam rok, ikat pinggang warna hitam, sepatu warna hitam bertali (tidak bahan kaos/plastik), dan kaos kaki warna putih (tidak boleh memakai pakaian ketat).
3. Hari Jumat
3.1 Bagi peserta didik Muslim
a) Pria: Celana abu-abu, baju koko warna putih yang telah ditetapkan oleh SMA Negeri 61 Jakarta, sepatu bertali warna hitam dan kaos kaki warna putih, ikat pinggang warna hitam.
b) Wanita: Rok panjang abu-abu (panjang rok sampai mata kaki dengan model A-line (tidak berempel), baju lengan panjang putih, jilbab warna putih (bukan bargo) yang menutup dada dan tidak transparan, sepatu hitam bertali, kaos kaki warna putih.
3.2. Bagi peserta didik non muslim
a. Pria mengenakan pakaian seragam celana abu-abu, kemeja warna putih dengan badge OSIS, dimasukkan ke dalam celana, ikat pinggang warna hitam, sepatu bertali warna hitam, kaos kaki warna putih (tidak boleh memakai baju ketat)
b. Wanita mengenakan pakaian seragam rok abu-abu panjang, kemeja warna putih dengan badge OSIS, dimasukkan ke dalam rok, ikat pinggang warna hitam, sepatu warna hitam bertali, kaos kaki warna putih (tidak boleh memakai baju ketat).
Pasal 6
Pakaian Seragam Upacara
1. Peserta Upacara
Mengenakan pakaian seragam harian dengan mengenakan topi warna abu-abu berlogo SMA Negeri 61 Jakarta, dipakai hari Senin pagi atau Upacara hari besar Nasional.
2. Untuk Petugas Upacara
Pria: celana panjang warna putih, kemeja putih lengan panjang, syal warna merah, sarung tangan warna putih, peci hitam, ikat pinggang hitam, sepatu hitam, dan kaos kaki warna putih.
Wanita: rok panjang warna putih, kemeja putih lengan panjang, syal warna merah, sarung tangan warna putih, peci hitam, ikat pinggang hitam, sepatu hitam, dan kaos kaki warna putih.
BAB IV
KEHADIRAN DAN KETIDAKHADIRAN PESERTA DIDIK DI SEKOLAH
Pasal 7
Kehadiran Peserta didik
1. Kehadiran peserta didik di SMA Negeri 61 Jakarta selambat-lambatnya 5 menit sebelum jam pertama dimulai (pukul 06.30).
2. Pukul 06.40 pintu gerbang ditutup dan peserta didik boleh masuk sekolah jika diantar oleh Orang Tua/Wali peserta didik.
3. Selama KBM berlangsung peserta didik tidak diperkenankan keluar kelas. Izin keluar kelas dapat diberikan apabila:
a. Ada keperluan mendesak dan diizinkan oleh guru yang sedang mengajar di kelas
b. Ada keterangan dari guru piket kepada guru yang sedang mengajar di kelas
4. Pada waktu pergantian jam pelajaran, peserta didik tetap berada di dalam ruang kelas untuk menunggu guru yang mengajar berikutnya.
5. Apabila 5 menit dari jadwal guru belum masuk kelas, ketua kelas atau pengurus kelas melapor pada guru piket.
6. Selama jam belajar, peserta didik tidak diperkenankan keluar meninggalkan sekolah. Izin meninggalkan sekolah dapat diberikan apabila:
1.1. Ada permohonan tertulis dari Orang Tua/Wali peserta didik.
1.2. Ada keperluan keluarga, sakit, dan keperluan lainnya, guru piket melakukan konfirmasi ke rumah peserta didik yang bersangkutan, kemudian peserta didik tersebut dijemput oleh orang tua/wali dengan membawa surat izin dari sekolah.
1.3. Ada rekomendasi dari Kepala SMA Negeri 61 Jakarta yang berkaitan dengan kegiatan sekolah.
1.4. Karena mengalami sakit atau kecelakaan selama berada di SMA Negeri 61 Jakarta dan memerlukan perawatan darurat.
7. Selambat-lambatnya peserta didik sudah meninggalkan sekolah pada pukul 17.00 WIB
8. Kegiatan sekolah pada hari libur atau di luar jam belajar harus didampingi guru pembimbing dan mendapat izin dari Kepala SMA Negeri 61 Jakarta.
Pasal 8
Ketidakhadiran Peserta didik
1. Peserta didik yang tidak hadir di sekolah, memberi informasi ke sekolah dan selambat-lambatnya pada hari pertama masuk sekolah menyerahkan surat dari Orang tua/wali kepada Wali Kelas atau kepada guru Bimbingan Konseling.
2. Peserta didik yang tidak masuk sekolah lebih dari tiga hari, membawa surat keterangan dokter dan diserahkan kepada Wali Kelas atau kepada guru Bimbingan Konseling.
3. Peserta didik yang tidak masuk karena direncanakan selama beberapa hari, Orang tua/Wali harus mengajukan surat permohonan izin kepada Kepala SMA Negeri 61 Jakarta.
BAB V
LARANGAN DAN SANKSI BAGI PESERTA DIDIK
Pasal 9
Larangan Peserta Didik
Peserta didik SMA Negeri 61 Jakarta dilarang:
1. Membawa rokok dan merokok di dalam kelas, di pekarangan sekolah, dan di lingkungan sekitar SMA Negeri 61 Jakarta.
2. Membawa senjata tajam, senjata api, atau benda-benda lain yang tidak ada hubungannya dengan pendidikan dan pelajaran sekolah.
3. Membawa, menyimpan dan mengedarkan buku bacaan, kaset, video, file komputer, atau media lainnya yang bertentangan dengan norma dan nilai budaya nasional.
4. Membawa, menyimpan, mengedarkan, mengkonsumsi minuman keras, atau zat lain yang memabukkan, obat bius (ganja) heroin, serta zat adiktif lainnya.
5. Membawa uang secara berlebihan dan bila terjadi kehilangan menjadi tanggung jawab peserta didik yang bersangkutan.
6. Membawa atau bermain kartu (jenis judi) di sekolah dan/atau di lingkungan sekitar sekolah
7. Berpakaian, bersolek, mewarnai rambut, rambut gondrong bagi peserta didik pria (melebihi krah baju, melewati daun telinga, melebihi alis mata), mengecat kuku, dan berhias secara berlebihan yang bertentangan dengan norma dan nilai budaya.
8. Menerima tamu tanpa seizin Pimpinan SMA Negeri 61 Jakarta.
9. Berkelahi, baik secara perorangan atau berkelompok.
10. Melakukan tindakan yang mengakibatkan kerugian, kehilangan, dan kerusakan materi milik SMA Negeri 61 Jakarta maupun milik perorangan
11. Membentuk organisasi selain OSIS maupun mengadakan kegiatan lain tanpa seizin Kepala SMA Negeri 61 Jakarta.
12. Mengaktifkan ponsel atau alat elektronik lain selama KBM berlangsung dan jika alat tersebut hilang, maka menjadi tanggung jawab peserta didik yang bersangkutan.
13. Makan, minum, dan meletakkannya di atas meja belajar selama KBM berlangsung.
14. Merayakan Ulang Tahun di kelas atau di lingkungan SMA Negeri 61 Jakarta.
15. Meninggalkan buku atau barang apa pun di kelas, setelah pulang sekolah
16. Membawa mobil ke sekolah.
17. Nongkrong di lingkungan sekitar SMA Negeri 61 Jakarta selama KBM.
18. Melakukan penghinaan, pelecehan, mengucapkan kata-kata kotor, maupun kata-kata lainnya yang menyinggung SARA.
19. Melompati pagar sekolah baik ke dalam maupun ke luar SMA Negeri 61 Jakarta.
20. Melakukan perlawanan secara langsung kepada Kepala SMA Negeri 61 Jakarta, Bapak/Ibu Guru, dan Karyawan sekolah.
21. Berpacaran atau bergaul tanpa mengindahkan norma agama, etika maupun adat istiadat ketimuran.
22. Melakukan kegiatan yang mengatasnamakan SMA Negeri 61 Jakarta atau kerjasama dengan pihak dari luar sekolah tanpa seizin Kepala SMA Negeri 61 Jakarta.
23. Meminta uang/barang lainnya kepada peserta didik lain maupun pihak lainnya dengan cara memaksa.
24. Memakai jaket di lingkungan SMA Negeri 61 Jakarta.
25. Memberi atau menerima contekan atau bekerjasama selama ulangan dan ujian.
Pasal 10
Sanksi-sanksi
1. Peserta didik tidak berpakaian seragam sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, dikenakan sanksi melepas sepatunya dan meletakkannya di ruang guru.
2. Teguran secara lisan dari Pembina 8K apabila peserta didik tidak mematuhi salah satu pasal 9 ayat 5, 6, 7, 8, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 20, 22, 25, dan 26.
3. Peringatan tertulis disampaikan oleh guru Bimbingan Konseling kepada Orang tua/Wali peserta didik dilakukan jika peserta didik selama satu bulan mendapat dua kali teguran sebagaimana pasal 10 ayat 2.
4. Pemanggilan oleh guru Bimbingan Konseling kepada Orang tua/Wali peserta didik dilakukan jika peserta didik mendapat peringatan tertulis sebanyak dua kali dalam waktu satu bulan, dengan membuat perjanjian tertulis.
5. Apabila masih melakukan pelanggaran pasal 10 ayat 4, maka guru Bimbingan Konseling memanggil Orang tua/Wali peserta didik perjanjian tertulis di atas materai Rp6.000.
6. Pemberhentian sementara (skorsing) selama 3 (tiga) hari karena seorang peserta didik:
a. Merokok di sekolah
b. Membentuk organisasi selain OSIS
c. Kedapatan meminta uang/barang lainnya kepada peserta didik lain maupun pihak lainnya dengan cara memaksa
7. Pemberhentian sementara (skorsing) selama 6 (enam) hari dikenakan jika seorang peserta didik:
a. Berkelahi/baku hantam, baik secara perorangan, secara kelompok, maupun massal dengan membawa nama sekolah, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
b. Kedapatan membawa, menyimpan dan mengedarkan buku bacaan, kaset, video, file komputer, atau media lainnya yang bertentangan dengan norma dan nilai budaya nasional.
c. Kedapatan membawa dan/atau mengkonsumsi minuman keras.
d. Kedapatan membawa senjata tajam yang tidak berkaitan dengan pelajaran.
e. Kedapatan mencuri barang apa pun di SMA Negeri 61 Jakarta..
f. Kedapatan yang kedua kali merokok di sekolah.
g. Kedapatan yang kedua kali membentuk organisasi selain OSIS.
h. Kedapatan yang kedua kali meminta uang/barang lainnya kepada peserta didik lain maupun pihak lainnya dengan cara memaksa.
i. Bila melakukan pelanggaran terhadap pasal 10 ayat 4.
8. Tidak diizinkan masuk sekolah selama peserta didik yang bersangkutan menurut ketentuan yang berwajib/kepolisian berstatus sebagai tahanan.
9. Mengganti kerugian atau kerusakan materi milik SMA Negeri 61 Jakarta, maupun milik perorangan apabila seorang peserta didik kedapatan membuat kerugian atau merusak barang milik SMA Negeri 61 Jakarta.
10. Dikeluarkan dari sekolah apabila :
a. Kedapatan yang kedua kali berkelahi
b. Kedapatan yang kedua kali membawa senjata tajam yang tidak berkaitan dengan pelajaran.
c. Kedapatan yang kedua kalinya membawa dan/atau mengkonsumsi minuman keras.
d. Kedapatan yang kedua kali melakukan pelanggaran pasal 10 ayat 4.
e. Kedapatan yang ketiga kali merokok di lingkungan sekolah.
f. Kedapatan yang ketiga kali membentuk organisasi selain OSIS.
g. Kedapatan yang kedua kali mencuri benda apapun di SMA Negeri 61 Jakarta.
h. Kedapatan membawa senjata api jenis apa pun di lingkungan SMA Negeri 61 Jakarta.
i. Apabila terlibat atau menggerakkan/menghasut orang lain dalam perkelahian massal yang membawa nama SMA Negeri 61 Jakarta.
j. Seorang peserta didik tidak hadir di sekolah selama 7 (tujuh) hari berturut-turut tanpa berita, sedangkan Orang tua/Wali peserta didik telah dipanggil, sementara panggilan tersebut tidak dipenuhi pada hari keempat setelah hari pemanggilan.
k. Melakukan tindak pidana dan dinyatakan bersalah serta dihukum oleh pengadilan disertai hukuman tambahan berdasarkan pasal 35 ayat 1 sub 6 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
l. Mengkonsumsi, menyimpan, mengedarkan heroin, ganja, morfin, maupun zat adiktif lainnya.
BAB VI
PERATURAN TAMBAHAN
Pasal 11
1. Para peserta didik yang membawa sepeda atau sepeda motor agar mengantisipasi keamanan kendaraan masing-masing.
2. Laporan Hasil Belajar Siswa (LHBS) yang dibagikan harus ditandatangani oleh Orang tua/Wali peserta didik dan dikembalikan kepada pihak sekolah sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
3. SMA Negeri 61 Jakarta tidak bertanggung jawab terhadap kehilangan barang pribadi yang dibawa oleh peserta didik ke sekolah.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 12
1. Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan dimusyawarahkan kemudian.
2. Tata tertib peserta didik SMA Negeri 61 Jakarta ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.









